Tausyiah harian selama Ramadhan oleh Dr. Quraish Shihab dalam tafsir Al Mishbah hari ini dimulai dari surat An Nisa ayat 100, yang banyak membahas tentang hijrah dan shalat dalam keadaan perang.
Berikut ini adalah beberapa kesimpulan yang diberikan :
1. Selama hijrah dengan niat karena Allah, maka akan ada jalan yang dibukaan oleh Allah untuk nya.
Hijrah yang masa lalu diartikan sebagai perjalanan dari Mekkah ke Madinah, saat ini dapat juga diartikan sebagai hijrah dari tempat/suatu yang buruk ke tempat/suatu yang baik. Hijrah akan dinilai semenjak kita meninggalkan tempat/hal yang buruk tersebut semenjak langkah pertama keluar dari tempat tersebut.
2. Allah mensyariatkan shalat boleh disingkat dengan persyaratan, antara lain dalam perjalanan dan dalam keadaan takut.
Ayat yang menjelaskan tentang hal ini diturunkan pada saat keadaan perang. Dimana dikhawatirkan musuh bisa menyerang saat tahu waktu shalat. Tapi setelah masa perang selesai, seorang sahabat bertanya bolehkan menyingkat shalat dilakukan walau tidak dalam keadaan perang? Rasulullah menjawab boleh, dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak dijadikan kebiasaan.
3. Waktu adalah masa untuk memulai dan menyelesaikan suatu pekerjaan.
Shalat punya waktu tertentu. Misalkan shalat maghrib, yaitu saat matahari terbenam. Maksud dari pernyataan disini adalah sebaiknya kita menyelesaikan segala sesuatu itu pada masanya. Jika memang shalat maghrib itu dimulai sejak terbenamnya matahari, maka jangan ditunda hingga masuk waktu isya, walaupun dibolehkan untuk menjamak shalat.
Demikianlah tausyiah kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin :)
No comments:
Post a Comment