Sep 1, 2008

Nuansa Ramadhan : Tafsir Al Mishbah 2 September 2008

Pembahasan dilanjutkan kembali dari Surat An Nisa ayat 3. Kali ini banyak membahas tentang bagaimana mengelola harta anak yatim dan bagaimanakah seharusnya mas kawin itu. Oya...dilarang loh melamar perempuan yang sudah dilamar :p Hal ini lah yang menyebabkan munculnya adat tukar cincin lamaran, sebagai pertanda bahwa si perempuan telah dilamar oleh laki-laki.

Kesimpulan :

1. Mas kawin adalah hak istri, bukan harga dari perempuan, tapi lambang ketulusan dan kesetiaan suami. Dan Rasulullah menganjurkan agar mas kawin ini bersifat materi (misalkan emas, uang, barang dengan nilai tinggi)

2. jika istri membolehkan mas kawin nya digunakan, tapi dengan syarat istri tulus memberikannya.

3. Harta adalah pokok kehidupan manusia, karena itu harta harus memiliki fungsi sosial. Setiap penggunaan harta harus memiliki manfaat yang saling menguntungkan.

4. Anak-anak yang masih kecil, baik yang yatim atau tidak, sebaiknya diuji bagaimana dia menggunakan hartanya. Jika dia sudah mampu mengelola harta, maka harta anak yatim wajib diserahkan, dan bagi yang bukan yatim diberikan modal untuk berusaha.

Semoga bermanfaat :)

No comments: