Hari ini tafsir Al Mishbah membahas tentang pernikahan, terutama antara laki-laki yang ingin menikah, tapi tidak mampu, dan diberikan jalannya.
1. Islam menganjurkan pernikahan.
2. Pernikahan memerlukan syarat2 utk langengnya perkawinan. Yaitu kedua calon harus siap mental, fisik, dan biaya.
3. Sebaiknya pernikahan dilakukan dilakukan oleh calon suami-istri yang setara. Tapi jika takut terjerumus zinah, maka dibolehkan kawin tidak setara.
Perlu dijelaskan disini, bahwa kawin tidak setara itu pada jaman dahulu misalkan antara seorang laki-laki merdeka, dengan perempuan hamba sahaya. Alangkah baiknya jika laki-laki tersebut mencari dahulu perempuan dari keluarga yang baik, tapi jika memang tidak mampu, maka dibolehkan dengan hamba sahaya. Untuk kategori jaman sekarang, sebaiknya mencari istri dari sebanding, misalkan tingkat pendidikan yang sama, kemampuan yang sama, dan sebagainya. Mengapa demikian? Supaya pernikahan tersebut langgeng, karena nyambung :) Kenapa begitu? Mari kita bayangkan, seorang perempuan yang kaya kawin dengan laki-laki yang miskin, dikhawatirkan laki-laki tersebut akan lebih banyak dihina karena kemiskinannya.
4. Hendaklah memperlakukan orang dalam rumah kita, walaupun bukan setara, sebagai keluarga kita.
5. Allah sangat gembira dan senang apabila ada hambanya yang bertobat.
Semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment