Blog ini terinspirasi dari teman yang baru saja memperpanjang SIM nya dan pengalaman saya dalam memperpanjang SIM....
Begini ceritanya...
SIM adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang layak dan cakap dalam mengendarai kendaraan bermotor, baik roda 2 dan roda 4 (atau roda yang lebih banyak :p). Tentu saja ada proses dan syarat2 yang harus dilewati untuk mendapatkan SIM ini. Saat ini saya memiliki 2 jenis SIM, yaitu SIM C untuk kendaraan roda 2, dan SIM A untuk kendaraan roda 4 biasa. Nah....SIM C saya itu dibuat waktu saya umur 15 taun alias masih kelas 2 SMP. Sedangkan syarat untuk membuat SIM C adalah sudah berumur minimal 16 tahun. Akhirnya saya terpaksa "curi umur" agar bisa mendapatkan SIM. Rata2 SIM C memang dibuat dengan cara yang ga benar diawalnya. biasanya dengan menaikkan umur sekitar 1-2 taun. Tapi ada juga yang jauh banget sampe 3 taun ^^; Saya juga menuakan diri setaun waktu buat sim. Jadi di no sim nya dimulai dari angka 78, bukan 79 ^^; Anehnya di tanggal lahir angkanya 79 ^^; Untunglah sekarang sudah diperpanjang dua kali, dan belum ada masalah sampe sekarang. Polisinya juga maklum kali yah… Untunglah SIM A dibuat dengan cara yang jujur.
Nih ada trik supaya umur SIM lebih lama setaun Sebaiknya perpanjang SIM setelah masa berlaku lewat. Biar ga terlalu kentara, lewatkan sekitar 3-4 bulan. Nanti perpanjangannya akan jadi 6 taun kemudian
Hehehehe.....yang mau ngikut silahkan yang ga mau lebih bagus lagi
No comments:
Post a Comment