Profesi Arsitek vs Okupasi Jabatan Kerja Arsitek
Oleh : Yudhiarma
Beberapa hari ini saya disibukkan dengan pelatihan asesor kompetensi yang diadakan oleh LSP-P1 Polnep, yang menjadi penanggungjawab untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi lulusan Polnep sebagai sertifikat pendamping ijazah yang dapat digunakan mahasiswa sebagai bukti kompeten di bidang masing-masing. Khusus untuk mahasiswa D4 Arsitektur Bangunan Gedung bisa mendapatkan Sertifikat Kompetensi Okupasi Jabatan Kerja Arsitek.
Dari hasil pelatihan, ada rekan yang bertanya apa bedanya sertifikasi ini dengan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dengan Sertifikat Kompetensi Okupasi Jabatan Kerja Arsitek? Apa sama-sama arsitek?
Sertifikat Kompetensi Okupasi Jabatan Kerja Arsitek (JKA) adalah sertifikat kompeten yang menyatakan bahwa pemegangnya berkompeten dalam pekerjaan yang dilakukan oleh arsitek.
Loh? kalo gitu sama aja dong dengan arsitek?
Tidak sama. Arsitek adalah profesi dimana para arsitek harus mendapatkan pengakuan dari IAI sebagai arsitek yang berlisensi. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut maka mahasiswa harus sudah lulus dari kampus yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang arsitektur, kemudian melanjutkan ke pendidikan profesi arsitek (PPArs). Lalu mendaftarkan diri ke IAI dan harus menempuh ujian yang penyajian port folio proyek yang dikerjakan selama 3 tahun terakhir dengan jumlah minimal 3 proyek dihadapan asesor profesi arsitek. Jika dinyatakan lulus, maka dikeluarkan lisensi arsitek nya. Barulah dia bisa resmi menyandang gelar Arsitek. Jika dilihat dari level KKNI nya, maka arsitek masuk ke KKNI Level 7.
Sedangkan JKA adalah pekerjaan yang dilakukan oleh lulusan dari kampus yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang arsitektur dan sudah melalui uji kompetensi JKA dan dikeluarkan sertifikat kompeten nya untuk bisa bekerja di bawah biro arsitek atau perusahaan konsultan sebagai tenaga arsitektur. Jika dilihat dari level KKNI nya, maka JKA masuk ke KKNI level 6.
Bisa dilihatkan bedanya?
No comments:
Post a Comment