Dec 19, 2018

Curhat tentang Undang-Undang Arsitek terhadap Pendidikan vokasi


UU Arsitek Pasal 7 ayat 1 :
Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, seseorang harus :
a. mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang 𝙡𝙪𝙡𝙪𝙨 𝙥𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝙥𝙚𝙣𝙙𝙞𝙙𝙞𝙠𝙖𝙣 𝘼𝙧𝙨𝙞𝙩𝙚𝙠𝙩𝙪𝙧, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat l0 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. mempunyai sertilikat kompetensi.

menurut KKNI (kerangka kualifikasi nasional indonesia), arsitek adalah profesi, jadi berada di level 7. sedangkan lulusan pendidikan arsitektur adalah level 6 utk S1/D4 atau level 5 utk D3.

jalur sarjana adalah program akademis. sedangkan jalur diploma adalah program vokasi. sedangkan profesi ada di atas vokasi, tapi beda jalur setelah level 6 (sarjana terapan).


jadi... jangan ngaku-ngaku arsitek kalo blm sampai level 7. kalo lulus pendidikan arsitektur sih bole lah.
 trus... jangan berpikir kalo lulusan akademis lebih baik dari lulusan vokasi dan sebaliknya... semua ada kelebihan dan kekurangan. di dunia profesi kalian hanya akan ditanya mau kerja? bisa kerja? sisanya... namanya saringan... seperti IPK dsb. karena di dunia profesi, kamu dinilai berdasarkan kinerja. kecuali kalo level nya mau naik ke ahli, mau tidak mau harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya juga.

nah... utk sertifikat kompetensi, berdasarkan SKKNI-2016-164, tentang jabatan kerja arsitek, dapat dilihat di sini. ke depannya bakal berlaku seperti ini, dimana sertifkat akan dikeluarkan oleh BNSP (badan nasional sertifikasi profesi).



sedangkan untuk saat ini, sertifikat kompetensi yang dimaksud dalam pasal di atas adalah sertifikat keahlian arsitek (SKA) masih dikeluarkan oleh LPJK melalui asosiasi profesi arsitek seperti IAI (ikatan arsitek indonesia), dimana proses nya harus memenuhi 13 butir kompetensi arsitek.

Berikut ini adalah 13 butir kompetensi yang menjadi standar pemenuhan kualifikasi sertifikasi profesional arsitek. Setiap arsitek yang mengajukan sertifikat baru wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar standar-standar ini, sebagai salah satu bukti pendalaman dan keterlibatannya dalam setiap proyek yang diajukan sebagai tolak ukur.

1. Perancangan Arsitektur : Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan (Ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements, and which aim to be environmentally sustainable)

2. Pengetahuan Arsitektur : Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia (Adequate knowledge of the history and theories of architecture and related arts, technologies, and human sciences)

3. Pengetahuan Seni : Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur (Knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design)

4. Perencanaan dan Perancangan Kota : Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu (Adequate knowledge on urban design, planning, and the skills involved in the planning process)

5. Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan : Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia (Understanding of the relationship between people and buildings and between buildings and their environments, and of the need to relate spaces between them to human needs and scale.)

6. Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan : Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan (An adequate knowledge of the means of achieving environmentally sustainable design.)

7. Peran Arsitek di Masyarakat : Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor sosial (Understanding of the profession of architecture and the role of architects in society, in particular in preparing briefs that account for social factors)

8. Persiapan Pekerjaan Perancangan: Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan (Understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project.)

9. Pengertian Masalah Antar-Disiplin : Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung (Understanding of the structural design, construction, and engineering problems associated with building design.)

10. Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan : Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat (Adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against climate.)

11. Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan : Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan (Necessary design skills to meet building users requirements within the constraints imposed by cost factors and buildign regulations.)

12. Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan : Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh (Adequate knowledge of the industries, organizations, regulations, and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning.)

13. Pengetahuan Manajemen Proyek : Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan (Adequate knowledge of project financing, project management and cost control.

sedangkan untuk mendapatkan sertifikat keahlian arsitek (SKA) melalui IAI persyaratannya adalah sebagai berikut. sayangnya dalam persyaratan ini IAI menghilangkan opsi pendidikan tinggi D4 dan D3. padahal sebelum nya ada loh opsi dari D3.


sedangkan sebelum terjadi perubahan, masih ada opsi dari D3. seperti gambar berikut ini.

mungkin penghapusan arsitek muda lulusan D3 adalah agar ahli madya di bidang arsitektur dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu ke D4 atau pindah jalur ke S1. setelah itu mengikuti pendidikan profesi arsitek (PP Ars) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (lembaga pendidikan tinggi yang mengadakan program profesi arsitek).

ke depannya menurut dikti, pendidikan D3 akan dihapuskan, dan hanya akan jadi D4. apabila mahasiswa tidak lulus D4, maka masih bisa mendapatkan sertifikat kompetensi yang akan diberikan pertahun sesuai dengan kompetensi capaian per tahun. tapi ijazah sebagai bukti lulus pendidikan tinggi nya tidak ada.

tapi.. jika suatu hari ingin melanjutkan lagi, maka dapat dilakukan proses rekognisi pembelajaran lampau untuk menentukan kompetensi yang dapat diakui untuk keperluan mendapatkan ijazah.



sekian dan terimakasih...
jangan di re-tweet.. karena ini bukan twitter :D
jangan klik like, subscribe, dan nyalakan lonceng karena ini bukan youtube :D

tidak perlu juga di klik like dan share walaupun bisa di facebook :D

dibaca saja sebagai penambah wawasan :D



posting ulang dari tulisan sendiri di facebook
https://www.facebook.com/yudhiarma/posts/10218206271337477

No comments: