Berikut ini adalah gambar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang
merupakan sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dalam gambar
ini kita lihat pendidikan profesi berada pada jalur Pendidikan Berbasis
Pengembangan Keahlian. Sedangkan profesi arsitek saat ini juga sudah
mulai dikembangkan pendidikan profesinya. Jika kita baca dari gambar di
bawah ini, maka pendidikan arsitektur yang banyak dikembangan di
Indonesia adalah pendidikan di jalur Pendidikan Berbasis Pengembangan
Keilmuan dengan tingkat Strata-1. Oleh karena itu pada gambar di bawah
ini dijelaskan bagi yang berada di jalur pengembangan keilmuan yang
ingin berprofesi harus mengikuti pendidikan profesi.
Lalu bagaimana dengan pendidikan arsitektur yang berada di jalur
pengembangan keahlian seperti program Diploma-III atau Diploma-IV? Kalau
dibaca dari gambar di bawah maka bisa dikatakan pendidikan arsitektur
di program Diploma sudah sejalur dengan program profesi. Tapi memang
tetap harus mengikuti pendidikan profesi jika ingin lanjut menjadi
profesional.
Sayangnya, saat ini pendidikan profesi yang diselenggarakan IAI dan
perguruan tinggi ternyata hanya menerima lulusan S1. Bagaimana dengan
lulusan dari D-III atau D-IV? Memang saat ini belum ada lembaga
pendidikan tinggi vokasi yang menyelenggarakan program arsitektur D-IV,
sehingga terlihat pendidikan profesi bagi lulusan diploma belum bisa
diakomodir.
Tapi apakah akan seperti itu selamanya? Jika
dilihat dari jalur pendidikannya, maka yang berhak mengadakan
pendidikan profesi adalah lembaga pendidikan yang berada di jalur
pengembangan keahlian atau yang biasa kita kenal dengan istilah
pendidikan vokasi. Maka diharapkan ke depannya lembaga pendidikan yang
berhak menyelenggarakan pendidikan vokasi (Universitas, Sekolah Tinggi,
Institut, atau Politeknik) bisa menyelenggarakan program pendidikan
profesi bekerjasama dengan istitusi profesional, dalam hal ini adalah
Ikatan Arsitek Indonesia.
Maju terus arsitek Indonesia!