Apr 10, 2015

Pendidikan Profesi Arsitek

Berikut ini adalah gambar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dalam gambar ini kita lihat pendidikan profesi berada pada jalur Pendidikan Berbasis Pengembangan Keahlian. Sedangkan profesi arsitek saat ini juga sudah mulai dikembangkan pendidikan profesinya. Jika kita baca dari gambar di bawah ini, maka pendidikan arsitektur yang banyak dikembangan di Indonesia adalah pendidikan di jalur Pendidikan Berbasis Pengembangan Keilmuan dengan tingkat Strata-1. Oleh karena itu pada gambar di bawah ini dijelaskan bagi yang berada di jalur pengembangan keilmuan yang ingin berprofesi harus mengikuti pendidikan profesi.


 Lalu bagaimana dengan pendidikan arsitektur yang berada di jalur pengembangan keahlian seperti program Diploma-III atau Diploma-IV? Kalau dibaca dari gambar di bawah maka bisa dikatakan pendidikan arsitektur di program Diploma sudah sejalur dengan program profesi. Tapi memang tetap harus mengikuti pendidikan profesi jika ingin lanjut menjadi profesional.




Sayangnya, saat ini pendidikan profesi yang diselenggarakan IAI dan perguruan tinggi ternyata hanya menerima lulusan S1. Bagaimana dengan lulusan dari D-III atau D-IV? Memang saat ini belum ada lembaga pendidikan tinggi vokasi yang menyelenggarakan program arsitektur D-IV, sehingga terlihat pendidikan profesi bagi lulusan diploma belum bisa diakomodir.

Tapi apakah akan seperti itu selamanya? Jika dilihat dari jalur pendidikannya, maka yang berhak mengadakan pendidikan profesi adalah lembaga pendidikan yang berada di jalur pengembangan keahlian atau yang biasa kita kenal dengan istilah pendidikan vokasi. Maka diharapkan ke depannya lembaga pendidikan yang berhak menyelenggarakan pendidikan vokasi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, atau Politeknik) bisa menyelenggarakan program pendidikan profesi bekerjasama dengan istitusi profesional, dalam hal ini adalah Ikatan Arsitek Indonesia.

Maju terus arsitek Indonesia!